Hukuman Gatot Pudjo Nugroho Mantan Gubernur Sumut Ditambah 6 Tahun Penjara | DutaMedan.Com
HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemprov Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Dalam persidangan beragendakan putusan yang digelar di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang menyatakan Gatot Pudjo secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama atas dana hibah dan dana bantuan sosial yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp4,034 miliar.
Perbuatan Gatot melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menghukum terdakwa dengan pidana enam tahun penjara,” kata Hakim Djaniko, Kamis (24/11/2016).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhi Gatot Pudjo dengan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Namun ia tidak dibebankan dengan kewajiban uang pengganti kerugian negara.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama, juga diungkap oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis yang diterima Gatot Pujo Nugroho lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim agar menjatuhi Gatot dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan denda RP200 juta subsider enam bulan kurugan.
Selain Gatot, dalam perkara korupsi dan Bansos dan Hibah ini, mantan anak buah Gatot, Edy Syofian Purba juga dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juga subsider enam bulan kurungan. Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat itu juga dipaksa membayar uang pengganti senilai Rp.1,145 miliar.
Selain dalam perkara ini, Gatot juga sedang menjalani hukuman tiga tahun penjara atas perkara suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Gatot juga sedang menjalani persidangan dalam perkara suap terhadap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan (OK.COM)
.from Horas Sumut News - Berita Terbaru Hari Ini | Berita Online http://ift.tt/2fP9VFu
via Baca Selengkapya Disini..!
0 Response to "Hukuman Gatot Pudjo Nugroho Mantan Gubernur Sumut Ditambah 6 Tahun Penjara | DutaMedan.Com"
Posting Komentar