Polri Tegaskan Bahwa Berencana Makar Saja Sudah Bisa Dipidana | DutaMedan.Com
HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polri membantah penangkapan 11 aktivis dengan tuduhan rencana makar dan pidana lainnya sebagai upaya untuk membungkam demokrasi. Polri berdalih, penangkapan sejumlah aktivis jelang aksi super damai kemarin merupakan upaya pencegahan oleh kepolisian.
"Ini bukan upaya membungkam para aktivis. Dalam negara demokrasi, upaya penyampaian pendapat jadi hal yang utama. Karena itu hak asasi manusia dalam negara demokrasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum dari Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, di Cikini, Jakarta, Sabtu 3 Desember 2016.
Menurut Martinus, menyampaikan pendapat berupa kritik kebijakan pemerintah dalam alam demokrasi merupakan sesuatu yang wajar. Karena kritik dan menyampaikan pendapat adalah bunga-bunga demokrasi.
"Tapi kalau mengajak pemufakatan jahat harus kita cegah. Delik Pasal 110 terkait Pasal 107 KUHP, perencanaan saja bisa dipidana. Jadi tak harus terjadi dulu. Delik formil seperti itu bukan delik materil terjadi," kata Martinus
Dalam situasi seperti saat ini, kepolisian lanjutnya, harus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau ada tuntutan ingin mengganti pemerintahan yang sah, tentu ada mekanisme lima tahunan melalui pemilu.
"Ini yang perlu kita jaga. Kalau Polri membiarkan tentu tak benar, karena itu polri bertindak melakukan pencegahan," ujar Martinus.
Apalagi, sudah ada kesepakatan antara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI dan ormas Islam lainnya dengan Polri soal aksi super damai 212. Karena itu, ketika ada upaya membuat satu gerakan politik dengan mengajak massa ke DPR, kepolisian merasa perlu bertindak.
Sebelumnya Polisi telah menahan 11 orang aktivis dan tokoh yang dianggap makar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka delapan orang tokoh telah dibebaskan.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Aliv Indar Al Fariz, Ahmad Dhani dan Rachmawati Soekarnoputri. Sementara tiga aktivis lainnya, Sri Bintang Pamungkas, Jamron dan Rizal Kobar masih ditahan di Mako Brimob.
from Horas Sumut News - Berita Terbaru Hari Ini | Berita Online http://ift.tt/2fVIadF
via Baca Selengkapya Disini..!
0 Response to "Polri Tegaskan Bahwa Berencana Makar Saja Sudah Bisa Dipidana | DutaMedan.Com"
Posting Komentar