Pilkada DKI Jakarta: Soal Politik Uang, Warga DKI Diajak Menolak hingga Paslon Terindikasi Akan Didiskualifikasi
http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, akan dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017).
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat serta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno akan bersaing untuk memperebutkan kursi nomor satu di ibu kota.
Dikutip dari Sumber, pengamat politik Ray Rangkui mengajak warga Jakarta untuk menolak pratik politik uang, menjelang dilaksanakan pilkada.
Menurut Ray, menolak politik uang tidak hanya menjatuhkan pilihan berdasar hati nurani, namun juga menyelamatkan demokrasi.
"Pada ujungnya akan membuat salah satu tujuan pilkada akan tercapai. Yakni mendapatkan gubernur yang dipilih karena komitmen visi, misi dan programnya," Senin (17/4/2017).
Ray mengimbau pada warga ibu kota khususnya dan warga Indonesia yang akan berpartisipasi dalam Pilkada agar menciptakan suasana tenang, damai dan aman.
"Ciptakan suasana nyaman bagi siapapun untuk menunaikan haknya sebagai warga," ujarnya.
Ray menjelaskan, para pemilih harus terbebas dari rasa terintimidasi.
Masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus dihormati.
Masyarakat tidak boleh mendapatkan caci maki, umpatan atau ancaman yang membuat mereka tidak nyaman ketika memberikan hak suara.
Dikutip dari Warta Kota, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno juga mengimbau hal yang sama kepada masyarakat.
Sumarsono meminta pada masyarakat jika menemukan adanya kecurangan dapat melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyerahan bukti berupa foto atau video.
Sebelumnya, ditemukan dilapangan adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sumarno mengatakan, baik pasangan calon ataupun tim kampanye bahkan orang perorangan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang untuk mempengaruhi masyarakat agar memili paslon tertuntu.
Sumarno menegaskan, jika larangan tersebut dilakukan akan mendapatkan sanksi pidana penjara 36-76 bulan sesuai dengan pasal 108 ayat 3, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 milyar.
Bahkan, jika terbukti ada paslon yang melakukan politik uang, maka dapat didiskulifikasi.
"Sanksi pidananya itu penjara antara 36-72 bulan itu ada di pasal 108 ayat 3. Dan dendanya itu antara 200 juta sampai 1 milyar. Dan bagi paslon kalau bawaslu berhasil membuktikan yang bersangkutan memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi memang berat sekali sanksinya," katanya Sumarno di kantot KPU DKI, Senin (17/4/2017).
Sanksi tidak hanya berlaku untuk si pemberi namun juga si penerima.
"Jadi sebenarnya penerima itu juga tidak aman, harus menolak karena anda terancam potensi pidana juga," katanya.
selain itu, adanya sembako yang dijual dengan harga murah juga tidak diperbolehkan.
Adanya sembako murah bisa menjadi modus terjadinya politik uang.
"Substansinya sama itu juga tidak boleh. Misalnya harga yang 50 ribu jadi 5 ribu, murah itu kan miring dikit, jadi 30 ribu. Kalau 5 ribu, ada juga yang 2 ribu hal semacam itu juga tidak boleh," katanya. (Kompas)
HorasSumutNews
0 Response to "Pilkada DKI Jakarta: Soal Politik Uang, Warga DKI Diajak Menolak hingga Paslon Terindikasi Akan Didiskualifikasi"
Posting Komentar