Foto: BPJS Berikan Santunan Kematian, Inilah Jaminan yang Diberikan | DutaMedan.Com
http://ift.tt/20kt43r - Berita Terbaru Terkini Hari Ini - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuktikan program kerja Jaminan Kematian sangat bermanfaan bagi masyarakat.
Jaminan Kematian tersebut merupakan satu program atau produk BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
"Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalankan program Jaminan Kematian yang kami beri untuk ahli waris bagi peserta BPJS yang terdaftar," kata SDM BPJS Siantar, Theo Patra Silaban, Jumat, (24/2/2017) di Jalan Sakti Lubis.
Dalam hal ini misalnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar Nurmansyah sudah pernah menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris dari almarhum Hendri Hutabarat, Kepala Desa Sosunggulon di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara.
Nurmansyah bersama Bupati Taput sudah pernah menyerahkan santunan senilai Rp24 Juta.
Hal ini menindaklanjuti pendaftaran tenaga honorer di tiga SKPD Kabupaten Tapanuli Utara, sejumlah total 528 orang yang dilakukan mulai dari September 2016.
Ketiga SKPD tersebut meliputi dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di lingkungan pemerintahan kabupaten Tapanuli Utara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Nurmansyah menyampaikan terima kasih atas perhatian yang luar biasa bagi tenaga honorer di Kabupaten Tapanuli Utara.
"ini komitmen terbesar dari Bapak Bupati terhadap kesejahteraan dengan mendaftarkan pegawai honorernya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian" ujar Nurmansyah.
Lebih lanjut Nurmansyah menyampaikan bahwa dari enam kabupaten/kota yang ada di wilayah kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Pemkab.
Tapanuli Utara adalah urutan ketiga yang memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non-PNS.
Pada kesempatan tersebut istri almarhum menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati yang telah memberikan perhatian kepada mereka.
Seperti diketahui, almarhum Hendri Hutabarat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari September 2016 dan meninggal dunia pada November 2016 Sehingga sesuai dengan peraturan, ahli waris almarhum berhak mendapatkan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala yang diambil sekaligus, total mendapatkan Rp 24 Juta.
"Bekerjalah dengan semangat dan berpihak pada rakyat. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kepedulian saya terhadap Kepala Desa dan Sekdes non PNS agar memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sehingga lebih semangat walaupun dengan lapangan yang sagat berat. Mari berjuang bersama untuk kemajuan Tapanuli Utara" pungkasnya. (Tribun)
0 Response to "Foto: BPJS Berikan Santunan Kematian, Inilah Jaminan yang Diberikan | DutaMedan.Com"
Posting Komentar