Foto: Para Menteri Ini Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Freeport Yang 'Memanas' | DutaMedan.Com

Foto: Paara Menteri Ini Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Freeport Yang 'Memanas' http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polemik PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia berawal dari permintaan Pemerintah RI. Indonesia mengharuskan Freeport mengganti perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

http://ift.tt/20kt43r - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polemik PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia berawal dari permintaan Pemerintah RI.
Indonesia mengharuskan Freeport mengganti perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 170 Undang-undang (UU) Minerba yang menyebutkan pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pemurnian di dalam negeri.
Artinya dengan hal itu tidak bisa mengekspor material mineral mentah ataupun konsentrat.
Polemik yang alot ini membuat Induk perusahaan PT Freeport Indonesia, Freeport-Mcmoran Inc. mengancam akan membawa masalah ini ke Badan Arbitrase.
Tunututan ini akan dilancarkan jika negosiasi dengan Pemerintah RI gagal menemui kata sepakat soal perpanjanga status Kontrak Karya (KK).
Freeport kabarnya juga akan melalakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sebagian besar karyawannya.
Banyak pihak yaang angkat bicara terkait polemik Freeport dengan pemerintah RI ini.
Berikut komentar para tokoh yang berhasil dihimpun TribunWow.com.
1. Menteri Koordinator Kemaritiman
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PHK yang akan dilakukan Freeport adalah tindakan yang tidak elegan dan kampungan.
"Tidak ada perusahaan multinasional seperti Freeport melakukan lay off pegawainya untuk menekan pemerintah, enggak ada itu, kampungan itu," ujar Luhut kepada Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia berpendapat bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat dan tidak sepantasnya mendapat ancaman seperti itu.
"Masa, negara berdaulat diancam," tutur Luhut.
Luhut juga menuturkan bahwa pemerintah Ri tidak bisa didikte atau diatur oleh Freeport perihal penetapan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Luhut juga memberi tanggapan terhadap ancaman arbitrase dari Freeport.
"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian (hukum). Semua aturan ketentuan sudah kita berikan, enggak boleh dong kita didikte. Kan dia (Freeport Indonesia) harusnya divestasi 51 persen itu 2009 dia harus bangun smelter, tapi dia kan enggak lakukan," ujar Luhut.
2. Menteri Keuangan
Terkait polemik Freeport dengan pemerintah RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar permasalahan ini diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak.
"Kami terus menyampaikan kepada Freeport, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri, tapi saat yang sama kami tetap menjaga kekonsistensi dengan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah RI sudah memberi waktu selama enam bulan ke depan kepada Freeport untuk mengubah status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)‎.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
"Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti akan jatuh sahamnya, jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pastik tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri," tutur Sri Mulyani.
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan terheran-heran terkait sikap Freeport terhadap pemerintah RI.
Jonan memepertanyakan sikap Freeport di Indonesia dalam berbisnis.
"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis," ujar Jonan kepada Tribunnews.com di komplek DPR/MPR RI, Senin (20/2/2017).
Jonan mengatakan bahwa Freeport harus mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi.
"Pertanyaannya gini, stabilisasi perlu dirundingkan nggak? Saya bilang perlu. Karena ada di Kontrak Karya," ungkap Jonan.
Jonan meminta kepada Freeport agar merubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk bisa ekspor.
Jonan juga mengungkit pembangunan smelter oleh Freeport yang belum selesai, padahal sudah jatuh tempo.
"Kan pasal 170 UU Minerba sudah jelas, semua perjanjian KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU diberlakukan. Ya itu mustinya jatuh tempo 2014. Akhirnya yang boleh IUPK," jelas Jonan.
Jonan memberikan opsi terakhir yang menyebut bahwa UU Minerba nomor 4 tahun 2009 harus diubah.
Sehingga regulasi yang menyebut batas jatuh tempo pembangunan smelter di 2014 direvisi.
"Kalau nggak bisa gimana alternatif kedua, ya UU diubah. Ya itu butuh waktu. Ada amandemen UU Minerba," kata Jonan. 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Foto: Para Menteri Ini Akhirnya Angkat Bicara Terkait Polemik Freeport Yang 'Memanas' | DutaMedan.Com"

Posting Komentar